MA Imbau Aparatur Peradilan Tinggalkan Gaya Hidup Mewah Demi Jaga Citra Lembaga
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan seruan penting kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) untuk menjauhi gaya hidup hedonistik dan konsumtif. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badilum MA, Bambang Myanto.
SE ini secara tegas menginstruksikan agar seluruh jajaran peradilan menghindari perilaku yang berfokus pada pencarian kesenangan dan kepuasan tanpa batas. Hal ini mencakup menghindari pembelian, penggunaan, dan pamer barang-barang mewah yang dapat memicu kesenjangan sosial dan merusak citra lembaga peradilan. Dalam era digital ini, MA juga menekankan pentingnya untuk tidak mengunggah foto atau video yang memperlihatkan kemewahan di media sosial.
Lebih lanjut, SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan acara-acara perpisahan dan kegiatan seremonial lainnya. MA menghendaki agar kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan secara sederhana, baik di lingkungan kantor maupun dalam lingkup pribadi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesan pemborosan dan menjaga keselarasan dengan nilai-nilai kesederhanaan yang dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan.
Selain itu, aparatur peradilan juga dilarang memberikan pelayanan khusus, cinderamata mewah, oleh-oleh mahal, jamuan makan berlebihan, atau menanggung biaya penginapan bagi pejabat Ditjen Badilum yang melakukan kunjungan kerja ke daerah. MA juga mengingatkan agar seluruh jajaran peradilan menghindari tempat-tempat yang dapat mencoreng nama baik dan merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian, diskotek, klub malam, dan tempat-tempat hiburan malam lainnya yang serupa.
Imbauan ini bukan kali pertama disampaikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Ketua MA Sunarto sebelumnya juga telah berulang kali mengingatkan para hakim dan aparatur peradilan untuk tidak bergaya hidup mewah. Bahkan, beliau telah menginstruksikan agar dilakukan investigasi terhadap aparatur pengadilan yang kedapatan menggunakan atau diantar dengan mobil mewah ke kantor. Penelusuran aset dan pelaporan kepada Badan Pengawasan (Bawas) menjadi langkah tegas yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan ini.
Berikut adalah poin-poin penting yang ditekankan dalam Surat Edaran tersebut:
- Menghindari gaya hidup hedonistik dan konsumtif
- Tidak membeli, menggunakan, atau memamerkan barang-barang mewah
- Tidak mengunggah konten kemewahan di media sosial
- Menyelenggarakan acara perpisahan dan seremonial secara sederhana
- Tidak memberikan pelayanan khusus atau cinderamata mewah kepada pejabat
- Menghindari tempat-tempat yang dapat mencoreng nama baik peradilan
Dengan adanya SE ini, Mahkamah Agung berharap agar seluruh aparatur peradilan dapat lebih berhati-hati dalam menjaga citra lembaga dan menghindari segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Penegakan disiplin dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa imbauan ini benar-benar dilaksanakan dengan baik.