Mahkamah Agung Perketat Etika Hakim dan Aparatur Peradilan: Larangan Kunjungi Tempat Hiburan Malam
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan umum untuk menjauhi lokasi-lokasi yang dapat merusak citra dan integritas lembaga. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan Pola Hidup Sederhana bagi aparatur Peradilan Umum.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, Bambang Myanto, menekankan bahwa larangan ini meliputi tempat perjudian, diskotek, klub malam, dan tempat-tempat hiburan serupa yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan moral seorang hakim serta aparatur peradilan. Menurutnya, kunjungan ke tempat-tempat tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat dan merendahkan kehormatan lembaga peradilan.
SE tersebut secara eksplisit mengingatkan seluruh elemen peradilan umum untuk senantiasa menjaga moral dan etika dalam setiap aspek kehidupan mereka. Hal ini meliputi tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di hadapan publik. Bambang Myanto menegaskan bahwa setiap individu yang bekerja di lingkungan peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik lembaga dan menghindari segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan keraguan atau prasangka buruk.
Lebih lanjut, Bambang Myanto menjelaskan bahwa penerapan pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan hak-hak pribadi, melainkan sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas peradilan (judicial integrity). Dengan menghindari gaya hidup hedonis dan perilaku konsumtif, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan dapat terhindar dari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik. Penerapan pola hidup sederhana merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Instruksi ini juga merupakan respons terhadap dinamika sosial dan perkembangan zaman yang menuntut aparatur peradilan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga citra diri dan lembaga. Mahkamah Agung menyadari bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat penting untuk menjaga stabilitas hukum dan keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, setiap upaya yang dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan akan terus dilakukan.
Mahkamah Agung berharap dengan adanya surat edaran ini, seluruh hakim dan aparatur peradilan umum dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga moral, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Diharapkan, lembaga peradilan dapat semakin dipercaya dan dihormati oleh masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkualitas.