Praperadilan Hasto Kristiyanto: KPK dan Kuasa Hukum Bersitegang Terkait Gugatan

Praperadilan Hasto Kristiyanto: Perseteruan Hukum Berlanjut

Sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap Harun Masiku kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025. Persidangan kali ini diwarnai perdebatan sengit antara kuasa hukum Hasto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Hasto menuding KPK melakukan penghinaan terhadap proses hukum dengan permohonan pengguguran praperadilan tersebut. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada hakim.

"Tindakan KPK yang berupaya menunda proses dan mengajukan gugatan praperadilan, menurut kami, merupakan penghinaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tegas Maqdir Ismail dalam persidangan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut menghambat upaya penegakan hukum yang adil. Kuasa hukum Hasto mengungkapkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada hakim, namun tetap berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2015 sebagai dasar argumentasi hukum mereka. Putusan MK tersebut menjadi landasan bagi pihak Hasto dalam mengajukan praperadilan ini.

Tanggapan KPK dan Surat Edaran Mahkamah Agung

Menanggapi tudingan penghinaan, Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa KPK bertindak dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak bermaksud menghina pengadilan. Lebih lanjut, KPK merespon argumen Hasto yang mengacu pada Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 dengan mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. SEMA tersebut mengatur tentang gugurnya praperadilan jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain Putusan MK, perlu kami sampaikan adanya SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Perlu diperhatikan rentang waktu antara Putusan MK dan SEMA yang sekitar enam tahun," ujar perwakilan KPK. Perbedaan penafsiran terhadap regulasi ini menjadi inti dari perdebatan hukum yang terjadi dalam persidangan.

Penundaan Sidang dan Pelimpahan Berkas Perkara

Sidang sempat diskors setelah KPK menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim tunggal, Afrizal Hady, memutuskan untuk menunda persidangan hingga pukul 13.30 WIB untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. Penundaan ini memberikan waktu bagi hakim untuk menganalisis implikasi pelimpahan berkas perkara terhadap kelanjutan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Persidangan yang dimulai pukul 10.27 WIB ini menandai babak baru dalam proses hukum yang kompleks dan penuh dinamika ini. Keputusan hakim terkait praperadilan Hasto Kristiyanto akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum kasus ini.

  • Penjelasan poin-poin penting:
    • Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan perdebatan sengit.
    • Kuasa hukum Hasto menuding KPK menghina proses hukum.
    • KPK membantah tudingan tersebut dan merujuk pada SEMA No. 5 Tahun 2021.
    • Sidang diskors untuk mempertimbangkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
    • Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menjadi poin krusial dalam persidangan.