Bidan di Probolinggo Adukan Dugaan Penipuan Bisnis Skincare yang Libatkan Oknum Bhayangkari
Seorang bidan bernama Melinda Ulifatus Sholehah (34) yang bertugas di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang wanita berinisial YMK (32), yang diduga merupakan oknum anggota Bhayangkari Polda Jatim. Laporan tersebut diajukan ke Mapolres Probolinggo atas dugaan penipuan dalam bisnis produk perawatan kulit atau skincare yang merugikan Melinda hingga Rp 750 juta.
Melinda dan YMK diketahui merupakan teman semasa sekolah menengah atas (SMA). Kepercayaan yang terbangun di masa lalu itu mendorong Melinda untuk berinvestasi dalam bisnis skincare yang ditawarkan YMK. Melinda berniat menjadi distributor resmi skincare dengan menyetor modal sebesar Rp 750 juta kepada YMK.
Menurut pengakuan Melinda, transfer dana dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Desember 2024. Dari total Rp 750 juta yang diinvestasikan, baru Rp 300 juta yang dikembalikan oleh YMK. Melinda mengungkapkan bahwa YMK adalah istri seorang anggota Polda Jatim dan berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, meskipun Melinda tidak mengetahui secara pasti divisi tempat suami YMK bertugas.
Melinda mengungkapkan kekecewaannya karena setelah berulang kali meminta pengembalian uang, ia hanya menerima 300 paket produk skincare. Jumlah ini jauh dari kesepakatan awal, yaitu 1.500 paket. Dana yang ditransfer secara bertahap tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan produk, namun realisasinya tidak sesuai dengan janji yang diberikan YMK. Merasa menjadi korban penipuan, Melinda sempat mengadukan kasus ini ke Propam Polda Jatim.
Mediasi yang difasilitasi oleh Divisi Propam Polda Jatim tidak membuahkan hasil yang memuaskan atau kejelasan mengenai penyelesaian masalah ini. Akibatnya, Melinda memutuskan untuk melaporkan YMK ke Mapolres Probolinggo.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Probolinggo, Iptu Pravita Merdhania Shanty, mengkonfirmasi adanya laporan pengaduan dari Melinda terhadap YMK terkait dugaan penggelapan dana dengan modus pengadaan skincare fiktif. Pravita menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 295 juta dalam kasus dugaan penggelapan ini. Saat ini, laporan pengaduan tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh Polres Probolinggo. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik.
Rincian Kerugian dan Ketidaksesuaian Kesepakatan:
- Total dana yang ditransfer: Rp 750 juta
- Dana yang telah dikembalikan: Rp 300 juta
- Jumlah paket skincare yang diterima: 300 paket
- Jumlah paket skincare yang dijanjikan: 1.500 paket
- Kerugian yang dialami korban: Rp 295 juta