Komnas HAM Ungkap Indikasi Perencanaan dalam Insiden Penembakan Polisi di Way Kanan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan terkait insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Way Kanan, Lampung. Berdasarkan investigasi awal, Komnas HAM menduga adanya unsur perencanaan dalam tindakan penembakan tersebut.

Anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa dugaan perencanaan ini didasarkan pada fakta keberadaan senjata api di lokasi kejadian. "Komnas HAM menilai ada perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian tersebut, yaitu dengan adanya senjata api di lokasi kejadian," ujarnya kepada awak media.

Kronologi kejadian, sebagaimana diungkapkan Komnas HAM, menunjukkan bahwa prajurit TNI berinisial B mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di kursi. Tindakan ini kemudian disusul dengan penembakan yang mengakibatkan kematian anggota Polri di tempat kejadian perkara. Lebih lanjut, Saudara B meminta rekannya, Saudara I, untuk mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik. Setelah Saudara I meninggalkan lokasi, Saudara B melepaskan satu tembakan ke udara, lalu menembak secara langsung ke arah dua anggota polisi, yakni Aipda PA dan Kapolsek Negara Batin, AKP L. Saat Briptu MG dalam upaya pelarian dan terjatuh, Saudara B kembali melepaskan tembakan ke arah korban, yang sempat membalas tembakan, hingga akhirnya Saudara B tertembak.

Selain menemukan indikasi keterlibatan dalam aksi penembakan, Komnas HAM juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi kejadian. Keberadaan pelaku di arena judi tersebut menjadi dasar indikasi ini. Semendawai menekankan bahwa peristiwa ini tidak hanya melibatkan tindak pidana kekerasan, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum yang lebih luas dan terstruktur.

Komnas HAM menegaskan bahwa insiden penembakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Lembaga tersebut mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh, dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan supremasi hukum. Reformasi sektor keamanan, termasuk perbaikan koordinasi antar aparat, pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api, dan penguatan komitmen penegak hukum terhadap etika dan hukum, dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada hari Senin (17/3) saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polri, yakni Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta, gugur dalam insiden tersebut. Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada ketiga personel yang gugur.

Dua oknum TNI, Kopda Basar dan Peltu L, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini dan dijerat dengan pasal yang berbeda.