DPR Soroti Kualitas Layanan Publik di Tengah Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan terhadap usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai fokus utama, di tengah pembahasan mengenai potensi perubahan batas usia pensiun ASN.

Bahtra Banong, saat ditemui di Gedung DPR RI, menyatakan bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi di tubuh birokrasi dan menutup peluang bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan. "Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahtra Banong menekankan perlunya keseimbangan antara mempertahankan pengalaman ASN senior dan memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda yang kompeten. Ia berpendapat bahwa generasi muda dengan ide-ide segar dan pemahaman teknologi yang baik dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Usulan Korpri mengenai perpanjangan usia pensiun ASN meliputi beberapa kategori jabatan. Untuk Jabatan Fungsional Utama, diusulkan batas usia pensiun menjadi 70 tahun. Sementara itu, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II diusulkan menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV menjadi 60 tahun.

Ketentuan mengenai usia pensiun ASN saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 55 UU ASN membagi jabatan pegawai ASN menjadi dua kategori, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

  • Jabatan Manajerial:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 60 tahun
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: 60 tahun
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: 60 tahun
    • Pejabat Administrator: 58 tahun
    • Pejabat Pengawas: 58 tahun
  • Jabatan Nonmanajerial:
    • Pejabat Pelaksana: 58 tahun

Dengan adanya usulan perpanjangan usia pensiun, DPR menekankan perlunya kajian komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap regenerasi, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan ASN. Regulasi yang tepat diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memastikan bahwa birokrasi Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Perdebatan mengenai usia pensiun ASN bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan sistem yang adil, efisien, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Investasi pada pengembangan kompetensi ASN, baik senior maupun junior, menjadi kunci untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.