Tragedi Ritual Pesugihan: Kepala Sekolah di Magelang Jadi Korban Pembunuhan
Magelang digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial MU (55) yang diduga kuat menjadi korban dalam ritual pesugihan. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah petilasan di Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Pelaku pembunuhan, yang diketahui bernama WH (27), adalah rekan korban dalam ritual tersebut.
Kronologi kejadian bermula ketika MU dan WH melakukan ritual pesugihan di lokasi kejadian pada Kamis (15/5/2025). WH, yang telah merencanakan pembunuhan, membawa air mineral yang telah dicampur dengan racun. Dalam prosesi ritual, WH memberikan air beracun tersebut kepada MU. Tak lama setelah meminumnya, MU mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Panik melihat kondisi korban, WH melarikan diri sambil membawa sepeda motor Honda Beat dan telepon seluler milik MU.
Jenazah MU ditemukan empat hari kemudian, pada Senin (19/5/2025), oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Kondisi jenazah saat ditemukan sudah membusuk, sehingga menyulitkan proses identifikasi awal. Sempat beredar spekulasi bahwa MU meninggal akibat tersambar petir, namun pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab sebenarnya kematian korban.
Kepolisian Resor (Polres) Kebumen bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, tim Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap WH di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan, WH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif pembunuhan adalah sakit hati dan dendam. Pelaku merasa direndahkan oleh korban karena dianggap gagal mendatangkan kekayaan melalui ritual pesugihan sebelumnya. WH memanfaatkan ritual kedua sebagai ajang balas dendam.
"Pelaku mengaku dendam karena dihina korban saat ritual sebelumnya. Ia memanfaatkan ajakan ritual kedua sebagai momen balas dendam," Ujar Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers.
Dalam upaya menghilangkan jejak, WH sempat mencoba mempreteli sepeda motor korban dan mereset telepon selulernya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas kepolisian. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan telepon seluler milik korban berhasil diamankan.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya praktik pesugihan yang seringkali menjanjikan kekayaan instan namun justru berujung pada malapetaka. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan melalui cara-cara yang tidak masuk akal dan melanggar hukum. Lebih baik berusaha dan bekerja keras secara halal untuk mencapai kesuksesan.
Barang Bukti yang Disita:
- Sepeda motor Honda Beat
- Handphone Android milik korban
Daftar Tersangka: * WH (27) Warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen