Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Insiden Penembakan Polisi di Way Kanan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis temuan terkait insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dalam konferensi pers yang digelar, Komnas HAM mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tragis tersebut.
Abdul Haris Semendawai, Komisioner Komnas HAM, menjelaskan bahwa pelanggaran pertama yang teridentifikasi adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Menurutnya, hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap ketiga polisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang paling mendasar.
Adapun ketiga korban dalam insiden penembakan tersebut adalah Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Bripda M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). Komnas HAM mendesak agar para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Pelanggaran HAM kedua yang ditemukan adalah pelanggaran terhadap hak atas rasa aman. Semendawai menekankan bahwa insiden penembakan ini menciptakan ketidakamanan di masyarakat dan di kalangan aparat penegak hukum. Fakta bahwa sesama aparat penegak hukum justru menjadi ancaman bagi yang lain sangat mengganggu rasa aman yang seharusnya dirasakan oleh setiap warga negara.
Selanjutnya, Komnas HAM juga menyoroti adanya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan prinsip akuntabilitas. Komnas HAM menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Jika penanganan kasus ini hanya dilakukan secara internal di lingkungan peradilan militer, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas keadilan.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti kurangnya pendekatan berbasis bukti ilmiah dalam proses investigasi kasus penembakan ini. Ketidakcukupan pendekatan ilmiah tidak hanya melemahkan proses pembuktian pidana, tetapi juga melanggar prinsip due diligence dalam HAM, yang mengharuskan negara untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan efektif terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025, ketika tim dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Sebanyak 17 personel polisi diterjunkan dalam operasi penggerebekan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto. Setibanya di lokasi, tim polisi tiba-tiba diserang dengan tembakan oleh sejumlah orang tak dikenal.
Akibat serangan tersebut, tiga anggota polisi, yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, mengalami luka tembak dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti oleh Komnas HAM:
- Pelanggaran hak atas hidup
- Pelanggaran hak atas rasa aman
- Pelanggaran hak atas keadilan dan prinsip akuntabilitas
- Lemahnya pendekatan berbasis bukti ilmiah dalam investigasi