Utang Pemerintah Capai Rp 8.909 Triliun, Namun Rasio Terhadap PDB Tetap Terkendali

Utang Pemerintah Indonesia: Angka Tertinggi dan Strategi Pengendalian

Pada akhir Januari 2025, total utang pemerintah pusat Indonesia mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 8.909,14 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,21 persen dibandingkan bulan Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp 8.801,09 triliun. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap terjaga dalam batas aman dan menunjukkan tren penurunan. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa rasio utang pada Januari 2025 berada di angka 39,6 persen terhadap PDB, sedikit lebih rendah dibandingkan angka 39,7 persen pada Desember 2024.

Pemerintah, melalui DJPPR, telah menetapkan strategi komprehensif untuk mengelola dan mengendalikan rasio utang negara. Strategi ini difokuskan pada dua pilar utama. Pilar pertama menekankan pada pengelolaan fiskal yang lebih efektif dan efisien. Hal ini meliputi peningkatan penerimaan negara melalui berbagai kebijakan fiskal, optimalisasi belanja negara agar lebih produktif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, serta penerapan prinsip kehati-hatian, kreativitas, dan keberlanjutan dalam pembiayaan. Program-program prioritas yang difokuskan pada belanja berkualitas mencakup pembangunan sumber daya manusia melalui program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta pengembangan ekonomi di tingkat desa melalui pemberdayaan koperasi dan UMKM. Suminto menegaskan bahwa program-program ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pilar kedua dari strategi pengendalian utang ini berfokus pada upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, rasio utang terhadap PDB akan secara otomatis terkendali dan tetap berada dalam batas aman yang telah ditetapkan. Pemerintah telah menetapkan target rasio utang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yaitu sebesar 39,15 persen terhadap PDB pada tahun 2025, dan diproyeksikan berada di kisaran 39,01 persen hingga 39,10 persen pada tahun 2029. Komitmen pemerintah untuk mencapai target ini tercermin dalam berbagai kebijakan ekonomi makro yang tengah dijalankan.

Kesimpulannya, meskipun angka total utang pemerintah mencapai angka yang tinggi, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola utang negara secara bertanggung jawab. Strategi dua pilar yang dijalankan, yang berfokus pada efisiensi fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diharapkan mampu menjaga rasio utang tetap dalam batas aman dan mendukung stabilitas ekonomi makro Indonesia. Keberhasilan strategi ini akan bergantung pada implementasi kebijakan yang efektif dan konsisten, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.