Misteri Penonaktifan Sekretaris BPBD Deli Serdang: Baru Seminggu Bertugas
Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Hajar Risa, secara mendadak dinonaktifkan dari jabatannya, hanya berselang satu minggu setelah pelantikannya.
Pelantikan Hajar Risa sebagai Sekretaris BPBD berlangsung pada tanggal 8 Mei 2025 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang. Ia menggantikan dr. Boyke Sihombing, yang sebelumnya juga telah dinonaktifkan dari posisi tersebut. Sebelum menduduki jabatan Sekretaris BPBD, Hajar Risa menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Deli Serdang. Ia termasuk dalam gelombang pelantikan 113 pejabat eselon III dan fungsional oleh Bupati Deli Serdang.
Namun, secara tiba-tiba, pada hari Jumat, 16 Mei 2025, Hajar Risa tidak lagi bertugas sebagai Sekretaris BPBD. Seorang pegawai BPBD mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai keberadaan Hajar Risa dan alasan penonaktifannya. "Kami tidak tahu, Bang, di mana Ibu itu. Tidak tahu kami soal itu (dinonaktifkan). Sudah beberapa hari tidak masuk memang," ujarnya.
Padahal, selang dua hari setelah pelantikan, Hajar Risa masih aktif menjalankan tugasnya. Ia bahkan terjun langsung ke lokasi bencana angin puting beliung di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, dan melayani wawancara dengan awak media.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Faisal Rahman, membenarkan informasi mengenai penonaktifan Hajar Risa. Ia menegaskan bahwa Hajar Risa tidak dicopot dari jabatannya, melainkan dinonaktifkan sementara waktu. Saat ini, Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan permasalahan yang terjadi di tempat tugasnya yang lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Deli Serdang, Z A Hutagalung, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa penonaktifan Hajar Risa terkait dengan persoalan di tempat tugas sebelumnya, bukan di BPBD.
Kasus penonaktifan Hajar Risa menambah daftar panjang pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang mengalami nasib serupa. Beberapa kasus bahkan berujung pada pengunduran diri pejabat yang bersangkutan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penonaktifan Mendadak: Hajar Risa dinonaktifkan hanya seminggu setelah dilantik.
- Penggantian Pejabat: Hajar Risa menggantikan pejabat sebelumnya yang juga dinonaktifkan.
- Investigasi: Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terkait permasalahan di tempat tugas lama Hajar Risa.
- Preseden Buruk: Kasus ini menambah daftar pejabat Pemkab Deli Serdang yang dinonaktifkan.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan evaluasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.