Mahkamah Agung Perkuat Integritas Hakim dengan Surat Edaran Hidup Sederhana, KPK Beri Dukungan Penuh

MA Terbitkan SE Pedoman Hidup Sederhana, KPK Sambut Baik Upaya Antikorupsi

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan umum. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai bahwa aturan tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa imbauan untuk hidup sederhana bagi hakim dan aparatur peradilan sangat relevan dengan nilai-nilai antikorupsi yang dianut oleh KPK. Nilai-nilai tersebut, yang dikenal dengan akronim Jumat Bersepeda KK, meliputi:

  • Jujur,
  • Mandiri,
  • Tanggung Jawab,
  • Berani,
  • Sederhana,
  • Peduli,
  • Disiplin,
  • Adil,
  • Kerja Keras.

KPK memandang bahwa lembaga peradilan memiliki peran krusial dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus korupsi. Oleh karena itu, integritas hakim dan aparatur peradilan menjadi sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Masyarakat pun menaruh harapan besar pada lembaga peradilan untuk dapat memberantas korupsi secara tuntas.

Larangan Hedonisme dan Pamer Kekayaan

Surat Edaran MA secara tegas meminta hakim dan aparatur peradilan untuk menjauhi gaya hidup hedonis, yaitu gaya hidup yang berfokus pada kesenangan dan kepuasan tanpa batas. Selain itu, mereka juga diminta untuk menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah. Bahkan, mengunggah foto atau video barang mewah ke media sosial juga dilarang untuk menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, Bambang Myanto, dalam SE tersebut juga menekankan pentingnya kesederhanaan dalam penyelenggaraan acara-acara, baik formal maupun informal. Acara perpisahan dan kegiatan seremonial lainnya diharapkan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Bahkan, acara pribadi dengan keluarga pun dianjurkan untuk diselenggarakan secara sederhana.

Pembatasan Gratifikasi dan Tempat Hiburan

Lebih lanjut, SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan pemberian gratifikasi kepada pejabat Ditjen Badilum yang berkunjung ke daerah. Aparatur peradilan dilarang memberikan pelayanan, cinderamata, oleh-oleh, jamuan makan, maupun pembayaran tempat menginap kepada pejabat tersebut. Selain itu, aparatur peradilan juga diminta untuk menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.