PHRI DIY Desak Penertiban Akomodasi Ilegal di Yogyakarta di Tengah Moratorium Hotel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyuarakan urgensi penertiban akomodasi ilegal seiring dengan pemberlakuan moratorium pembangunan hotel baru di Kota Yogyakarta, terutama di kawasan sumbu filosofi. Kebijakan moratorium yang didukung penuh oleh PHRI DIY ini diharapkan dapat menata kembali ekosistem pariwisata di Yogyakarta, namun efektivitasnya dinilai bergantung pada pengawasan dan penindakan terhadap penginapan-penginapan yang beroperasi tanpa izin.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menekankan bahwa moratorium pembangunan hotel saja tidak cukup untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, menjamurnya penginapan ilegal seperti homestay dan kos-kosan yang disewakan harian tanpa izin dan pembayaran pajak yang sesuai, dapat menggerus potensi pendapatan hotel-hotel resmi dan menciptakan persaingan yang tidak adil. Ia juga menyoroti perlunya pemerataan tingkat hunian hotel di seluruh wilayah DIY, tidak hanya terkonsentrasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Dengan menertibkan akomodasi ilegal, diharapkan wisatawan dapat terdistribusi ke Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul, sehingga meningkatkan perekonomian daerah secara merata.
Deddy menambahkan bahwa penertiban penginapan ilegal juga dapat berdampak positif pada pengurangan kepadatan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Dengan adanya pengawasan dan pengetatan izin terhadap homestay dan kos-kosan, diharapkan jumlah kendaraan yang masuk ke pusat kota dapat dikendalikan, sehingga mengurangi kemacetan. Kebijakan moratorium pembangunan hotel di kawasan sumbu filosofi, yang meliputi Jalan Margo Utomo, Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak, merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjaga kelestarian warisan budaya dan identitas kota. Namun, PHRI DIY menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, dan masyarakat dalam menertibkan akomodasi ilegal dan menciptakan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan.
Berikut poin penting yang disampaikan PHRI DIY:
- Dukungan Moratorium: PHRI DIY mendukung penuh kebijakan moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
- Pemerataan Okupansi: Moratorium diharapkan dapat mendorong pemerataan okupansi hotel di seluruh wilayah DIY.
- Penertiban Akomodasi Ilegal: PHRI DIY mendesak pemerintah untuk menertibkan homestay, kos-kosan, dan penginapan ilegal lainnya.
- Potensi PAD: Penginapan ilegal dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
- Pengurangan Kepadatan Lalu Lintas: Penertiban penginapan ilegal dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Yogyakarta.
Dengan adanya moratorium hotel dan penertiban akomodasi ilegal yang berjalan beriringan, diharapkan industri pariwisata di Yogyakarta dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.