DKPP Usut Tuntas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Aduan tersebut menyoroti pengadaan dan penggunaan jet pribadi oleh KPU pada tahun anggaran 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa pihaknya akan memperlakukan aduan ini sama seperti pengaduan lainnya, dengan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang diajukan. Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan syarat formil dan material aduan. Jika ditemukan kekurangan, DKPP akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, perkara ini akan dijadwalkan untuk disidangkan, mengikuti antrean perkara yang masuk.

Sekretaris DKPP, David Yama, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut pada Kamis sore (22/5) dan saat ini sedang dalam proses administrasi untuk memeriksa kelengkapan berkas. Yama menegaskan bahwa DKPP akan selalu merespons setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hal ini menunjukkan komitmen DKPP untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.

Aduan terhadap KPU ini diajukan oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan jet pribadi yang dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan. Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia, menjelaskan bahwa pengadaan jet pribadi melalui e-katalog tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap. Selain itu, perusahaan yang dipilih KPU dinilai baru dan tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam memenangkan tender.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan dalam aduan tersebut:

  • Proses Pengadaan yang Bermasalah: Pengadaan jet pribadi melalui e-katalog tertutup dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap.
  • Pemilihan Perusahaan yang Tidak Kompeten: Perusahaan yang dipilih KPU dinilai baru dan tidak berpengalaman.
  • Indikasi Markup: Terdapat indikasi markup dalam nilai kontrak pengadaan jet pribadi, melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.
  • Penggunaan yang Tidak Sesuai: Waktu penyewaan jet pribadi tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu, yang menimbulkan pertanyaan tentang peruntukannya.
  • Pelanggaran Regulasi Perjalanan Dinas: Diduga terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas pejabat negara, khususnya mengenai kelas penerbangan yang diperbolehkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang merupakan pilar demokrasi. DKPP diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti terjadi pelanggaran etik.