DKPP Usut Tuntas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dalam Pengadaan Jet Pribadi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan respons terhadap aduan yang diajukan oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tahun anggaran 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Proses ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa semua persyaratan formal dan material yang diajukan oleh pelapor telah terpenuhi. "Kami memperlakukan aduan ini sama seperti aduan lainnya. Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan kelengkapan bukti dan persyaratan formil serta material yang diajukan," ujar Heddy kepada awak media pada hari Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Heddy menjelaskan bahwa jika berkas yang dilaporkan belum lengkap, pihaknya akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Setelah semua persyaratan terpenuhi, DKPP akan menjadwalkan sidang perkara tersebut sesuai dengan antrean yang ada. "Jika belum lengkap, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka perkara ini akan disidangkan, sama seperti perkara-perkara lainnya," tambahnya.

Senada dengan Heddy, Sekretaris DKPP, David Yama, mengkonfirmasi bahwa aduan tersebut telah diterima pada Kamis (22/5) sore dan saat ini sedang dalam proses administrasi untuk memeriksa kelengkapan berkasnya. "Aduan sudah kami terima kemarin sore dan saat ini sedang diproses untuk memeriksa kelengkapan berkas administrasinya," kata Yama.

Yama juga menegaskan bahwa DKPP akan selalu merespons setiap pengaduan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. "DKPP siap hadir bagi para pencari keadilan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan jet pribadi di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan ini didasarkan pada keyakinan bahwa pengadaan jet pribadi tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pelaporan tersebut diajukan pada Kamis (22/5/2025) dengan pihak terlapor adalah Ketua KPU RI beserta anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia, menjelaskan bahwa pengadaan jet pribadi ini bermasalah sejak tahap perencanaan, terutama dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). "Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (23/5/2025).

Agus menyoroti bahwa pengadaan melalui e-katalog tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap. Perusahaan yang dipilih oleh KPU juga dianggap baru karena baru terbentuk pada tahun 2022 dan tidak memiliki pengalaman dalam memenangkan tender.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan," tambahnya.

Selain itu, penggunaan jet pribadi tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Waktu penyewaan jet pribadi tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. "Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," jelasnya.

Lebih lanjut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara, khususnya Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Regulasi ini mengatur bahwa perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif.