DIY Perketat Penerimaan Siswa Baru dengan Verifikasi NIK dan Batasan Kartu Keluarga

Pemerintah DIY Memperketat Aturan Penerimaan Siswa Baru

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran mendatang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memperketat aturan dengan mewajibkan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memberlakukan batasan waktu minimal satu tahun bagi calon siswa terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan KK sebagai modus operandi untuk mengakali sistem zonasi. "Dengan verifikasi NIK, kami berharap dapat mencegah pemalsuan dokumen dan praktik 'numpang KK' yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Selain pengecekan NIK, Disdikpora DIY juga memberlakukan aturan bahwa calon siswa harus terdaftar dalam KK yang sama minimal selama satu tahun sebelum pendaftaran SPMB. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa domisili calon siswa benar-benar sesuai dengan alamat yang tertera pada KK. Suhirman menambahkan, "Jika terjadi kondisi khusus seperti orang tua meninggal dunia, maka hubungan keluarga harus jelas, misalnya dengan kakek-nenek. Jika kakek-nenek juga meninggal, harus ada surat perwalian yang sah. Di luar hubungan keluarga, sudah terdeteksi sejak awal tahun kemarin."

Pengawasan Jalur Zonasi dan Afirmasi

Untuk memastikan keakuratan data jalur zonasi, Disdikpora DIY menugaskan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi lapangan secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon siswa benar-benar berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu, Disdikpora DIY sepenuhnya mengandalkan data dari Dinas Sosial. "Kami tidak mengubah data apapun. Kami hanya menggunakan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial," tegas Suhirman.

Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari psikolog dari pusat layanan autis, unit layanan disabilitas yang ada di RSUD. Surat tersebut harus menerangkan bahwa siswa tersebut berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas reguler pada SMAN maupun SMKN.

Antisipasi Kendala Teknis

Menyadari potensi masalah teknis, Disdikpora DIY juga berupaya untuk mengantisipasi terjadinya server error saat pendaftaran SPMB dibuka. Simulasi sistem akan dilakukan secara intensif sebelum hari pendaftaran. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada pemadaman listrik selama proses pendaftaran berlangsung," pungkas Suhirman.