Perpres Perlindungan Jaksa: Sinergi TNI-Polri Dianggap Wajar untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa merupakan langkah wajar dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perpres ini adalah bagian dari kerjasama yang telah terjalin antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kerja sama ini, menurutnya, bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini adalah kelanjutan dari kerjasama institusional yang telah ada. Undang-undang Kejaksaan juga mengatur kerjasama antara Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/05/2025).
Prasetyo menambahkan, memorandum of understanding (MOU) antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri telah lama ada, sehingga penerbitan perpres ini merupakan formalisasi dan penguatan dari kerjasama yang sudah berjalan.
Menurutnya, kehadiran perpres ini akan semakin memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa pemerintah memandang upaya ini sebagai kerja tim yang melibatkan berbagai lembaga negara.
"Kita saling memperkuat karena kita memaknai ini sebagai sebuah tim. Kita bekerja bersama-sama," tegasnya.
Mensesneg juga menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi keterlibatan TNI dalam perlindungan jaksa, terutama yang dikaitkan dengan ancaman bersifat militer. Ia menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan tidak selalu berbentuk kekuatan militer, melainkan lebih kepada sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan tugas.
"Kita tidak perlu terjebak pada institusinya. Yang terpenting adalah apa yang bisa kita kerjakan dan berikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," jelasnya.
Prasetyo juga menyinggung upaya pemerintah dalam melakukan penertiban di berbagai sektor, termasuk di internal Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa proses penertiban ini seringkali melibatkan kerjasama lintas institusi.
"Pelaksanaan penertiban-penertiban itu juga lintas institusi, termasuk proses-proses di lapangannya. Ini menjadi satu kesatuan dalam proses penegakan hukum di kejaksaan," katanya.
Lebih lanjut, Mensesneg meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terkait perpres ini. Pemerintah menghargai kritik dan masukan dari publik terkait perpres ini, serta berkomitmen untuk terus menyempurnakannya demi kepentingan bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa yang dapat dilakukan oleh TNI dan Polri. Perpres ini juga mengatur tentang penjagaan gedung Kejaksaan Republik Indonesia oleh TNI.