Djaka Budi Utama Resmi Pimpin Bea Cukai Usai Pensiun Dini dari TNI

Djaka Budi Utama Resmi Pimpin Bea Cukai Usai Pensiun Dini dari TNI

Jakarta - Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama secara resmi menduduki posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 23 Mei 2025. Penunjukan ini terjadi setelah Djaka Budi Utama mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada awal Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa proses pengunduran diri Djaka Budi Utama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan resminya.

Pada tanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI mengeluarkan keputusan Nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam keputusan tersebut, Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad). Setelah itu, pada tanggal 6 Mei 2025, diajukan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Proses pengajuan pemberhentian dengan hormat ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama. Dengan terbitnya Keppres ini, maka per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif TNI.

"Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif," imbuh Kristomei.

Mayjen Kristomei Sianturi juga menegaskan bahwa penugasan Djaka Budi Utama di lingkungan kementerian atau lembaga sipil dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer. Hal ini memastikan bahwa penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Pelantikan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenkeu, Jakarta. Dalam upacara pelantikan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan, "Saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan."

Dengan penunjukan ini, Djaka Budi Utama resmi mengemban tugas sebagai Dirjen Bea dan Cukai, menggantikan pejabat sebelumnya. Pengalaman dan rekam jejaknya di TNI diharapkan dapat membawa perubahan positif dan peningkatan kinerja di lingkungan Bea dan Cukai.

Berikut point penting dalam berita ini :

  • Djaka Budi Utama resmi menjabat Dirjen Bea dan Cukai pada 23 Mei 2025.
  • Sebelumnya, Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari TNI pada awal Mei 2025.
  • Proses pengunduran diri Djaka Budi Utama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemberhentian Djaka Budi Utama dari TNI ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 37/TNI/Tahun 2025.
  • Sri Mulyani Indrawati secara langsung melantik Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai.