Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Mencuat: Istana Negara Angkat Bicara

Polemik terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, telah menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons atas situasi tersebut, menjanjikan penelusuran lebih lanjut terkait permasalahan yang ada. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (23/5/2025).

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aparat kepolisian tengah gencar memberantas praktik premanisme, termasuk yang berlindung di balik organisasi kemasyarakatan. Ia menyoroti bahwa praktik premanisme tidak hanya dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat terjadi dalam berbagai bentuk organisasi, bahkan organisasi pengusaha. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menindak segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Kasus pendudukan lahan BMKG oleh GRIB Jaya mencuat setelah ormas tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. GRIB Jaya diduga menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, dan bahkan meminta sejumlah uang kepada BMKG sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi proyek. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa GRIB Jaya menuntut dana sebesar Rp 5 miliar sebagai kompensasi atas penarikan anggota mereka dari lokasi pembangunan.

Tindakan GRIB Jaya dinilai merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG merupakan proyek multiyears dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan kepada GRIB Jaya mengenai status lahan tersebut sebagai milik negara. Kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Keabsahan kepemilikan ini juga telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi.

Namun, penjelasan hukum dari BMKG tampaknya tidak diindahkan oleh GRIB Jaya. Selain pendudukan lahan, ormas tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan yang menghambat jalannya proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Mereka diduga memaksa para pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat ke luar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.

Menyikapi situasi ini, BMKG telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.