Oknum Guru SMP di Depok Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Sekolah Berikan Sanksi Tegas
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di salah satu SMP Negeri di Depok sedang menjadi sorotan. Insiden ini pertama kali mencuat pada bulan Maret 2025 lalu, ketika sebuah video yang berisi percakapan antara oknum guru berinisial IR dan seorang siswi tersebar luas di grup WhatsApp kelas. Dalam video tersebut, IR diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap siswi tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SMP Negeri tersebut, Ety Kuswandarini, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara internal melalui jalur kekeluargaan. Proses klarifikasi telah dilakukan dengan melibatkan IR, korban, wali kelas, dan dua penanggung jawab kelas. Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan bahwa masalah dianggap selesai secara kekeluargaan. Namun, sayangnya, tidak ada dokumentasi tertulis yang mengkonfirmasi penyelesaian tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan pembinaan terhadap IR. Menurut Ety, setelah sanksi dijatuhkan, terdapat perubahan positif dalam sikap dan perilaku IR. Sekolah mencatat adanya perbaikan dalam cara IR berinteraksi dan berbicara dengan siswa.
Namun, kasus ini kembali mencuat baru-baru ini setelah seorang pelatih ekstrakurikuler Paskibra di SMP tersebut mengunggah kembali video percakapan antara IR dan siswi tersebut ke media sosial. Unggahan tersebut menimbulkan polemik karena pelatih ekstrakurikuler itu mengklaim bahwa pelecehan yang terjadi bersifat fisik, padahal sepengetahuan pihak sekolah, pelecehan tersebut hanya bersifat verbal.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak sekolah mengambil tindakan lebih lanjut dengan menjatuhkan SP 2 kepada IR. Selain itu, izin mengajar IR di SMP tersebut juga telah dicabut. Ety menegaskan bahwa IR sudah tidak lagi bertugas di sekolah tersebut dan surat pencabutan izin mengajarnya telah ditandatangani.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa terdapat dugaan adanya tujuh siswi di SMP tersebut yang menjadi korban pelecehan oleh IR. Menurut Sarah, seorang pelatih ekstrakurikuler dan saksi mata, pelecehan ini telah terjadi sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun 2025. Korban meliputi siswi dari berbagai tingkatan kelas, bahkan termasuk alumni sekolah. Modus yang digunakan oleh IR diduga meliputi tindakan verbal dan fisik, seperti berpura-pura membetulkan dasi korban dengan gerakan yang tidak pantas. Sarah juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebelumnya menganggap kasus ini telah selesai secara internal, sebelum akhirnya kembali mencuat ke publik melalui media sosial.
Berikut daftar tindakan yang diambil sekolah:
- Melakukan klarifikasi dengan pihak terkait.
- Memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan pembinaan.
- Memberikan Surat Peringatan (SP) 2.
- Mencabut izin mengajar guru yang bersangkutan.