KPU Larang Kampanye Akbar di Pemungutan Suara Ulang Demi Efisiensi Anggaran
KPU Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran dalam PSU di 24 Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi melarang penyelenggaraan kampanye akbar dalam rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen KPU terhadap efisiensi anggaran negara, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penghapusan kampanye akbar ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara. Hal ini disampaikan Idham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Prinsip efisiensi menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan ini," ujar Idham menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. Meskipun kampanye akbar ditiadakan, KPU tetap mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye dengan catatan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan kampanye yang telah ditetapkan. Hal ini memastikan agar proses kampanye tetap berjalan, namun dengan biaya yang lebih efektif dan efisien.
Debat Publik dan Penetapan Calon Tetap Dilaksanakan
KPU menekankan komitmennya untuk tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses debat publik antar pasangan calon (paslon) akan tetap diselenggarakan, namun hanya satu kali saja. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang menjadi pedoman penyelenggaraan PSU kali ini. KPU Kabupaten/Kota akan bertanggung jawab atas pelaksanaan debat publik tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi penggunaan anggaran.
"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antar paslon untuk menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum PSU," tegas Idham. Debat publik ini diharapkan menjadi wadah bagi paslon untuk menyampaikan program kerjanya kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Sementara itu, terkait penetapan calon dan pengambilan nomor urut, KPU mengusulkan tanggal 23 Maret 2025 sebagai jadwal pelaksanaan. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada tenggat waktu yang diberikan oleh MK. KPU daerah akan menetapkan pasangan calon atau calon pengganti, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sesuai dengan putusan MK.
"Pada 23 Maret 2025, KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon atau pengganti calon, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sesuai amar putusan MK," jelas Idham. KPU akan terus berkoordinasi dengan MK untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.
KPU berkomitmen untuk melaksanakan PSU dengan transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan meminimalisir pengeluaran yang tidak perlu, diharapkan dana negara dapat dialokasikan untuk hal-hal yang lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Kebijakan efisiensi ini diyakini tidak akan mengurangi kualitas penyelenggaraan PSU, tetapi justru akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses demokrasi.