Kejaksaan Agung Perkuat Perlindungan Jaksa dan Keluarga Melalui Perpres Baru
Perlindungan Negara untuk Jaksa dan Keluarga Diperkuat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam melindungi para jaksa dan keluarga mereka melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini secara khusus mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan, serta memperluas cakupan perlindungan hingga keluarga inti mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perlindungan ini krusial untuk memastikan jaksa dapat bekerja secara optimal tanpa terbebani oleh rasa khawatir terhadap keselamatan keluarga. Ancaman dan gangguan keamanan terhadap keluarga jaksa dapat berdampak signifikan pada kinerja dan fokus mereka dalam menangani perkara.
"Jaksa dan keluarga adalah satu kesatuan. Bagaimana seorang jaksa dapat bekerja maksimal jika keluarganya terancam?" ujar Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta. Ia menyoroti bahwa banyak jaksa yang bertugas di daerah terpencil sementara keluarga mereka berada di kota-kota besar. Jarak yang memisahkan ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan tekanan mental, sehingga mempengaruhi efektivitas kerja jaksa.
Rincian Perlindungan yang Diberikan
Perpres 66/2025 memberikan landasan hukum yang jelas bagi TNI-Polri untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya atas permintaan Kejaksaan. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa bantuan dari TNI-Polri akan diberikan dalam batasan-batasan tertentu dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 secara spesifik menyebutkan bahwa keluarga jaksa yang berhak mendapatkan perlindungan adalah mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan meliputi:
- Perlindungan atas keamanan pribadi.
- Perlindungan tempat tinggal.
- Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman.
- Perlindungan terhadap harta benda.
- Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas.
- Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jaksa dan keluarganya, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum dengan lebih profesional dan tanpa rasa takut.