Investigasi Dugaan Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas di Tangerang Selatan: Istana Angkat Bicara

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyatakan akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Dugaan ini menyeret nama organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.

"Saya belum mendengar detailnya, akan saya periksa terlebih dahulu," ujar Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/05/2025), menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu tersebut. Meskipun belum dapat memberikan keterangan lengkap, Mensesneg menekankan bahwa aparat kepolisian saat ini tengah gencar memberantas aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) membenarkan adanya laporan dari pihak BMKG terkait dugaan pendudukan lahan tersebut. Laporan tersebut menjerat enam orang terlapor, dimana tiga diantaranya diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Proses penyelidikan sedang berjalan, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya. Menurut keterangan dalam laporan, BMKG mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pihak BMKG juga melaporkan adanya tindakan perusakan pagar di sekitar lokasi oleh pihak terlapor, yang lokasinya berdekatan dengan pemasangan plang yang mengklaim bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan sebuah tim advokasi dari ormas GRIB Jaya.

Dalam rangka penyelidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Selain itu, petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan memasang plang dengan keterangan "Sedang Dalam Proses Penyelidikan" sebagai penanda status quo lahan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya aset negara dan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.