Budi Arie Setiadi Ungkap Peran Aktifnya dalam Pengungkapan Kasus Korupsi PDNS

Budi Arie Klaim Dirinya Pelapor Pertama Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklaim bahwa dirinya yang pertama kali melaporkan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) ke Kejaksaan Agung. Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Menurut Budi Arie, inisiatif pelaporan ini berawal dari insiden peretasan PDNS 2 di Surabaya pada Juni 2024. Saat menjabat sebagai Menkominfo, ia bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta pihak terkait lainnya segera bertindak cepat untuk mengatasi dampak peretasan.

"Hanya dalam waktu satu minggu pass key-nya diberikan oleh hacker," ujar Budi Arie.

Selain penanganan teknis, Budi Arie juga memerintahkan investigasi internal di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat itu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengungkap potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proyek PDNS. Audit terhadap proyek PDNS periode 2020-2024 pun dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah audit BPKP selesai, saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024. Saya hadir bersama Wamen, Sekjen, dan Irjen," imbuhnya.

Latar Belakang Proyek PDNS

Proyek pengadaan PDNS sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur utama dalam pengelolaan data pemerintah yang terintegrasi dan mandiri.

Namun, pada tahun 2019, Kemenkominfo justru membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020, yaitu Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan Infrastructure as a Service (IaaS) 2020. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kemenkominfo periode 2020-2024. Kelima tersangka tersebut kini telah ditahan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa para tersangka termasuk:

  • Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
  • Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
  • Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
  • Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
  • Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safrianto menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap perhitungan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama dengan penyidik. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk kantor perusahaan dan rumah saksi.