Wamenaker Imbau Industri Fokus pada Pengembangan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menekankan pentingnya bagi pelaku industri untuk memfokuskan diri pada pengembangan bisnis yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik-praktik yang merugikan, seperti pemerasan berkedok organisasi masyarakat (ormas) dan praktik calo tenaga kerja.
Dalam acara penutupan Job Fair 2025 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Wamenaker Ebenezer menyampaikan imbauan agar perusahaan tidak lagi terbebani oleh permintaan-permintaan tidak relevan dari pihak eksternal. "Mitra industri kita yang sudah bayar pajak kemudian masih dipalakin (ormas), ini tidak boleh terjadi," tegasnya. Ia menambahkan bahwa fokus utama industri seharusnya tertuju pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Lebih lanjut, Wamenaker menyoroti isu penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia mengingatkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik tersebut. SE ini akan terus berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang lebih komprehensif mengenai larangan penahanan ijazah karyawan.
Selain itu, Wamenaker juga menyinggung mengenai persyaratan kerja yang diskriminatif dan tidak relevan. Ia menyatakan bahwa Kemenaker akan menghapus persyaratan seperti batasan usia, penampilan menarik (good looking), status pernikahan, dan lain sebagainya. Persyaratan-persyaratan ini dinilai menghambat kesempatan kerja bagi banyak pencari kerja yang kompeten.
"Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus," Ujar Noel.
Untuk itu, Kemenaker akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur penghapusan persyaratan kerja yang diskriminatif. Langkah ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas dan adil bagi seluruh pencari kerja, serta mendorong industri untuk lebih fokus pada kompetensi dan potensi karyawan.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Wamenaker:
- Fokus pada Bisnis: Industri harus memprioritaskan pengembangan bisnis dan kesejahteraan tenaga kerja.
- Pemberantasan Pungli: Melawan praktik pemerasan oleh ormas dan calo tenaga kerja.
- Larangan Penahanan Ijazah: Menerapkan SE Menteri Ketenagakerjaan hingga diterbitkannya Permenaker.
- Penghapusan Syarat Diskriminatif: Menghapus batasan usia, persyaratan penampilan, dan status pernikahan dalam rekrutmen.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif, adil, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.