Truk Modifikasi di Bangkalan Terjaring Razia: Kelebihan Muatan Ancam Pengguna Jalan, Sopir Terancam Hukuman

BANGKALAN, Jawa Timur – Aparat kepolisian di Bangkalan, Jawa Timur, baru-baru ini mengamankan sebuah truk yang diduga telah dimodifikasi secara ilegal. Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Pemuda Kaffa, Kelurahan Tunjung, Kabupaten Bangkalan, setelah petugas mendapati adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, menjelaskan bahwa truk dengan nomor polisi B 9044 YU, yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Moh Ma'ruf (41) asal Desa Larang Sorjan, Kecamatan Klampis, terbukti melakukan perubahan dimensi yang signifikan. Modifikasi ini memungkinkan truk tersebut mengangkut muatan jauh melebihi kapasitas seharusnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, truk tersebut mampu mengangkut hingga 35 ton pasir, padahal kapasitas normalnya hanya 26 ton. Selisih muatan yang sangat besar ini menjadi dasar penindakan, karena melanggar Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

markdown * Ancaman Hukuman: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara selama satu tahun. * Bahaya Overload: Kelebihan muatan pada truk tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi. Truk yang terlalu berat akan mengalami penurunan kinerja pengereman, kesulitan pengendalian, dan potensi kerusakan pada komponen kendaraan. * Dampak pada Infrastruktur: Selain itu, truk yang membawa muatan berlebihan juga memberikan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan. Beban yang berlebihan dapat mempercepat kerusakan jalan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

AKP Diyon Fitrianto menambahkan, "Modifikasi kendaraan seperti ini sangat berbahaya. Kendaraan didesain dengan perhitungan yang matang terkait berat dan dimensi. Jika melebihi batas, maka fungsi-fungsi keselamatan tidak akan bekerja optimal."

Saat ini, kasus ini tengah diproses lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelaku modifikasi ilegal. Diharapkan, penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.