Mohammad Iqbal Resmi Sandang Pangkat Komjen: Siap Kawal Asta Cita Presiden di DPD RI
Jakarta - Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal kini resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol). Kenaikan pangkat ini ditandai dengan Upacara Korps Rapor yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2024).
Komjen Iqbal, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, menyatakan komitmennya untuk menjaga amanah yang diberikan Kapolri. Ia menegaskan akan terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas Polri dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam perannya di DPD RI.
"Saya akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas Polri dalam setiap tugas, termasuk dalam peran saya di DPD RI. Amanah Kapolri untuk mengawal agenda Asta Cita Presiden, dalam penugasan di DPD tentu memperkuat reformasi birokrasi," ujar Iqbal usai upacara.
Iqbal menjelaskan bahwa penugasannya di DPD RI merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan DPD RI dalam mendukung program-program pembangunan nasional.
"Kami akan memperkuat fungsi DPD RI sebagai representasi daerah dan memastikan aspirasi senator serta konstituen terakomodasi dengan baik," lanjutnya.
Komjen Iqbal juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Ia berkomitmen untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan kepada senator dan masyarakat adalah bentuk nyata dari amanah Kapolri yang harus kami jaga dengan baik," tegas mantan Kapolda Riau dan NTB ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjelaskan bahwa penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian, seperti yang dialami Komjen Iqbal, memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," jelas Rudianto.
Rudianto menambahkan bahwa penugasan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sejalan dengan semangat reformasi Polri, yang menekankan peran kepolisian sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Ia menilai bahwa sinergi antara Polri dan DPD RI akan semakin memperkuat upaya pembangunan nasional.
"Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antar institusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," pungkasnya.