Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Polda Metro Jaya Intensifkan Penyelidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan intensitas penyelidikan terkait dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Tindakan ini merupakan respons atas laporan resmi yang diajukan oleh BMKG terkait sengketa lahan yang terjadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa langkah-langkah kepolisian telah diambil untuk menjaga status quo lokasi kejadian perkara (TKP). Pihaknya telah memasang plang di area lahan yang disengketakan sebagai penanda bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Pemasangan plang ini bertujuan untuk mengamankan lokasi dan memberikan informasi yang jelas bahwa lahan tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian," ujar Kombes Pol. Ade Ary.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Ary menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi bagian integral dari upaya pemberantasan premanisme yang tengah digalakkan oleh Polda Metro Jaya. Ia meyakinkan publik bahwa kasus yang dilaporkan oleh BMKG akan diinvestigasi secara menyeluruh dan tuntas.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme dan pelanggaran hukum. Kasus ini akan kami usut hingga tuntas untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Laporan yang diajukan oleh BMKG mengungkapkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi atau setara dengan 12 hektare telah dikuasai secara ilegal oleh GRIB Jaya. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. Pihak BMKG menduga telah terjadi tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama.
Menurut keterangan Kombes Pol. Ade Ary, pelapor dalam kasus ini adalah seorang pegawai BMKG yang berwenang. Dalam laporannya, BMKG menyebutkan enam orang terlapor dengan inisial J, H, AV, K, B, dan MY. Pihak kepolisian menduga bahwa empat dari enam terlapor, yaitu AV, K, B, dan MY, merupakan anggota dari ormas GRIB Jaya.
Kronologi kejadian bermula pada Januari 2024, ketika para terlapor memasang plang di lahan tersebut dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris dari seseorang bernama R bin S. Selain itu, para terlapor juga diduga melakukan perusakan pagar secara bersama-sama dan menguasai lahan tersebut hingga saat ini. Mereka bahkan kembali memasang plang yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.
Sebelum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, BMKG telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif dengan mengirimkan dua kali somasi kepada para terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Akhirnya, BMKG memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, BMKG menjerat para terlapor dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa BMKG telah mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan aset tanah milik BMKG kepada pihak berwenang. Surat tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG berharap pihak berwenang dapat menertibkan ormas GRIB Jaya yang telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak.