Sengketa Lahan BMKG di Tangsel: Polisi Intensifkan Penyelidikan Dugaan Okupasi oleh Ormas
Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Tim penyelidik telah melakukan serangkaian tindakan termasuk pengecekan lokasi kejadian dan pemasangan plang status quo.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari BMKG, pejabat kelurahan setempat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Proses permintaan keterangan terhadap saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif. Penyelidikan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Laporan dari BMKG menyebutkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare diduga telah dikuasai oleh oknum yang mengatasnamakan ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 3 Februari 2025 oleh seorang pegawai BMKG dengan terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Menurut pelapor, sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang plang yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik ahli waris.
Sebelum melapor ke polisi, BMKG telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Akibatnya, BMKG memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap:
- Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
- Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga ketertiban serta keamanan, serta menindak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.