Polemik Jabatan Menkes Budi Gunadi Sadikin Mencuat, Istana Beri Tanggapan

Isu mengenai desakan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin oleh sejumlah pihak, termasuk guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), telah sampai ke telinga Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga merupakan juru bicara Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima aspirasi tersebut dan tengah melakukan kajian mendalam.

Prasetyo Hadi, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025), menyatakan bahwa pemerintah menghargai masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari kalangan dokter. Ia meyakini bahwa setiap usulan yang disampaikan didasari oleh pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia.

"Tentu kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat, terutama masyarakat kedokteran, teman-teman dokter kan adalah individu-individu atau insan-insan pilihan," ujar Prasetyo. "Pasti memberikan masukan itu berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dan kami pemerintah sudah menerima itu, baik secara resmi maupun kami mengikuti dari media massa dan kita mempelajari betul, mempelajari betul untuk sekali lagi kemudian masalahnya apa. Nah kita cari jalan keluarnya."

Mensesneg menekankan bahwa pemerintah akan mempelajari secara seksama akar permasalahan yang mendasari usulan evaluasi Menkes. Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Desakan evaluasi terhadap Menkes Budi Gunadi Sadikin bermula dari kekhawatiran sejumlah guru besar FK Unpad terkait dengan kebijakan pembentukan kolegium baru versi pemerintah yang berada di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka menilai bahwa kebijakan ini mengintervensi independensi organisasi profesi dan universitas.

Prof. Dr. Endang Sutedja, salah seorang guru besar FK Unpad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan Kemenkes pasca lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Ia menilai bahwa Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangannya dengan mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan organisasi profesi dan universitas.

"Ketika negara secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap etika sosial profesi," tegas Prof. Endang.

Menanggapi polemik ini, Prasetyo Hadi mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan komunikasi dan perbaikan bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Ia berharap agar aspirasi yang disampaikan tidak berdampak negatif pada pelayanan kesehatan publik.

"Bahwa ada catatan-catatan mungkin dalam proses-prosesnya yang harus diperbaiki, nah itu ya mari kita komunikasikan, kita perbaiki bersama-sama. Tapi yang penting jangan mengganggu pelayanan publik, terutama dalam hal pelayanan kesehatan," pungkas Mensesneg.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan:

  • Usulan evaluasi Menkes Budi Gunadi Sadikin oleh guru besar FK Unpad.
  • Kekhawatiran terkait pembentukan kolegium baru versi pemerintah.
  • Dugaan intervensi terhadap independensi organisasi profesi dan universitas.
  • Penegasan Istana untuk mempelajari aspirasi masyarakat kedokteran.
  • Harapan agar pelayanan kesehatan publik tidak terganggu.