Ratusan Ijazah Karyawan Ditemukan di Kediaman Pengusaha Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka
Surabaya digemparkan dengan penemuan 108 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal di kediaman pemiliknya, Jan Hwa Diana. Penemuan ini menjadi titik terang dalam kasus dugaan penahanan ijazah yang sebelumnya dibantah oleh yang bersangkutan.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Menurutnya, penemuan ijazah tersebut membuktikan bahwa upaya Diana untuk menyembunyikan fakta tidak berhasil. Armuji menekankan bahwa meskipun Diana mencoba berkelit dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, kepolisian mampu mendeteksi kebenaran dan menemukan bukti yang kuat.
"Kita mengapresiasi apa yang sudah menjadi kewenangan Polda Jatim. Secara sigap dan cermat mereka telah menemukan 108 ijazah yang ditahan," ungkap Armuji.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Jawa Timur berhasil menemukan ratusan ijazah tersebut di rumah Diana. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi penetapan Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis (22/5/2025). "Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Suryono.
Armuji menghimbau kepada seluruh warga Surabaya yang mengalami kejadian serupa, yaitu penahanan ijazah oleh perusahaan dengan alasan apapun, untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pemerintah kota berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang merugikan masyarakat.
Penemuan ijazah ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan untuk tidak melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh pekerja untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan yang lebih baik. Penahanan ijazah dapat menghambat karir dan merugikan masa depan pekerja. Pemerintah akan terus menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah.