Terjerat Dua Kasus Hukum, Pemilik CV Sentoso Seal Terancam Hukuman Berlapis

Kasus hukum yang menjerat Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, semakin kompleks. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan mobil, kini ia kembali menghadapi jeratan hukum terkait penahanan 108 ijazah karyawan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi akumulasi hukuman yang mungkin diterimanya.

Akademisi Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto, menjelaskan bahwa akumulasi hukuman dalam kasus ini sangat mungkin terjadi. Menurutnya, jika seluruh unsur perbuatan yang dilakukan Diana memenuhi kriteria tindak pidana, maka hukuman dari kedua kasus tersebut dapat digabungkan. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat Diana dalam kasus penahanan ijazah adalah Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016. Pasal ini melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Pasal 79 ayat (1) Perda Jatim 8/2016 mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 42, yaitu pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Bagus menekankan bahwa pasal ini dapat menjadi dasar pengenaan sanksi terhadap Diana. Lebih lanjut, Pasal 72 ayat (2) Perda Jatim 8/2016 menyatakan bahwa jika tindak pidana tersebut juga diatur dalam undang-undang lain, maka sanksi pidana yang dikenakan adalah sanksi pidana menurut undang-undang tersebut. Hal ini membuka peluang bagi Diana untuk dikenakan pidana tambahan jika terbukti melanggar aturan lain.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, Bagus mengungkapkan bahwa semakin banyak masyarakat, khususnya karyawan, yang melaporkan kasus serupa. Bahkan, beberapa kasus telah berlanjut hingga ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait hak-hak pekerja dan memberikan efek jera bagi pengusaha yang melanggar aturan.

Selain kasus penahanan ijazah, Diana juga diduga menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawannya. Motif di balik penahanan ratusan ijazah karyawan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Saat ini, Diana telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Penyidik Polda Jatim menjerat Jan Hwa Diana dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan ijazah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang diwakili oleh Sasmita pada 22 April 2025 lalu. Laporan tersebut juga menyeret nama Handy dan Veronika, staf HRD UD Sentoso Seal.

Poin Penting Kasus Jan Hwa Diana:

  • Penetapan tersangka atas dua kasus: perusakan mobil dan penahanan ijazah.
  • Potensi akumulasi hukuman berdasarkan Pasal 42 dan 72 Perda Jatim 8/2016.
  • Dugaan penghilangan SKCK mantan karyawan.
  • Penyidikan motif penahanan ijazah.
  • Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.
  • Jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ijazah.