Kementerian Ketenagakerjaan Akan Menghapus Diskriminasi dalam Perekrutan Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan langkah progresif untuk menghapus praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang melarang pencantuman syarat-syarat yang tidak relevan dengan kompetensi kerja, seperti penampilan menarik (good looking), batasan usia, dan status pernikahan dalam iklan lowongan pekerjaan.
"Kami berharap para pelaku industri dapat lebih bijaksana dalam menentukan persyaratan bagi para pencari kerja," ujar Immanuel Ebenezer saat menutup acara Job Fair 2025. "Syarat-syarat seperti batasan usia, penampilan menarik, dan status pernikahan akan dihapuskan. Surat edaran terkait hal ini akan segera diterbitkan oleh Kemenaker."
Inisiatif ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang tidak substansial, diharapkan para pencari kerja dapat lebih mudah terserap ke dalam dunia kerja dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Immanuel Ebenezer juga menyoroti isu pelecehan seksual di tempat kerja. Ia menegaskan bahwa Kemenaker tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merendahkan martabat pekerja perempuan, seperti pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi dan tidak relevan dengan pekerjaan.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelecehan terhadap tenaga kerja perempuan di lingkungan industri," tegasnya. "Praktik-praktik seperti menanyakan ukuran bra kepada pelamar kerja adalah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum."
Selain itu, Kemenaker juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Jika masih ada perusahaan yang menahan ijazah karyawan, kami tidak akan segan-segan untuk menjeratnya dengan pasal penggelapan dan pemerasan," ujarnya. "Meminta uang tebusan saat karyawan ingin mengambil ijazahnya adalah tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan."
Dengan serangkaian kebijakan ini, Kemenaker berupaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut adalah poin-poin penting yang ditekankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan:
- Penghapusan syarat penampilan menarik, batasan usia, dan status pernikahan dalam lowongan kerja.
- Penindakan tegas terhadap praktik pelecehan seksual di tempat kerja.
- Pelarangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
- Pemberian sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Kemenaker berharap dengan adanya aturan ini, dunia kerja di Indonesia akan menjadi lebih baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang.