Pemerintah Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila
Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila, ETH. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025, sebagai respons terhadap laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.
Veronica Tan menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, dengan fokus utama pada pemenuhan hak-hak korban. Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk mempercepat proses hukum dan memastikan adanya sanksi sosial yang setimpal bagi pelaku. “Proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Pemerintah menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan hukum yang jelas dalam menangani kasus ini. Veronica Tan menyatakan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk pimpinan universitas. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk menunjukkan ketegasan moral dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
“Pelecehan seksual bukan kesalahan ringan, apalagi jika dilakukan oleh figur akademisi. Kampus harus menunjukkan ketegasan moral untuk tidak menoleransi pelaku, siapa pun dia. Kita harus kawal bersama,” tegasnya. Lebih lanjut, Veronica Tan menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang individu, tetapi juga tentang sistem dan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. Ia mengajak semua kampus untuk membangun sistem yang tidak hanya reaktif terhadap kasus, tetapi juga preventif dan melindungi.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya perempuan, untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami, didengar, atau disaksikan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111129129 untuk melaporkan kasus kekerasan.
Sebelumnya, dua orang korban telah melaporkan ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2024. Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila. ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban dalam kesempatan yang berbeda. ETH disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan mereka telah diterima penyidik dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. Selain laporan ke Bareskrim Polri, ETH juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, RZ dan DF. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:
- Pemerintah berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual di Universitas Pancasila.
- UU TPKS menjadi landasan hukum yang harus ditegakkan.
- Tidak ada pihak yang kebal hukum.
- Pentingnya sistem pencegahan dan perlindungan di lingkungan kampus.
- Masyarakat diimbau berani melaporkan kasus kekerasan.