Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Anak Korban Hadir Saksikan Proses Hukum
Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Anak Korban Hadir Saksikan Proses Hukum
Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10 Maret 2025), menjadi saksi bisu atas pembacaan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abddurahman, bos rental mobil, di Tol Jakarta-Tangerang. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, berdiri tegap dengan sikap istirahat selama proses pembacaan tuntutan berlangsung. Yang menarik perhatian adalah kehadiran Agam Muhammad Nasrudin, putra korban, yang turut menyaksikan jalannya persidangan dari bangku pengunjung.
Agam, mengenakan kemeja hijau bersama beberapa orang yang juga berpakaian senada, tampak mengikuti jalannya persidangan dengan seksama. Kehadirannya menjadi simbol nyata dari dampak tragis insiden penembakan tersebut bagi keluarga korban. Persidangan ini bukan hanya sekadar proses hukum bagi para terdakwa, tetapi juga menjadi momen penting bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan.
Dakwaan yang dibacakan mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam insiden tersebut. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo didakwa sebagai penembak, dengan dakwaan melakukan lima kali penembakan yang ditujukan ke arah kerumunan dan ke atas. Sementara itu, peran Sersan Satu Akbar Adli diidentifikasi sebagai perantara dalam transaksi yang terkait dengan kasus ini, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa sebagai pembeli. Perbedaan peran ini mencerminkan kompleksitas kasus dan upaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Berdasarkan dakwaan, dua dari tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sejalan dengan tuduhan keterlibatan mereka dalam penembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abddurahman. Sementara itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas dari sekadar peristiwa penembakan itu sendiri. Sidang tuntutan ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum yang panjang dan menanti putusan pengadilan yang adil dan transparan.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan oknum TNI AL dan dampak besar yang dialami keluarga korban. Kehadiran putra korban di ruang sidang juga menjadi simbol penting dari perjuangan keluarga untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Rincian Dakwaan:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) & Pasal 480 KUHP (Penadahan)
- Sersan Satu Akbar Adli: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) & Pasal 480 KUHP (Penadahan)
- Sersan Satu Rafsin Hermawan: Pasal 480 KUHP (Penadahan)