DKI Jakarta Ajukan Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan dan Kesehatan Warga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya memperkuat fondasi pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup warganya melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Pengajuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing.

Fokus utama dari ketiga Raperda tersebut meliputi:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029: Raperda ini menjadi panduan utama dalam merealisasikan visi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global hingga tahun 2045. Periode 2025-2029 merupakan tahap awal implementasi visi jangka panjang ini, dengan fokus pada penguatan fundamental pembangunan di berbagai sektor. RPJMD ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.
  • Penyelenggaraan Pendidikan: Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta. Mengingat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang sistem pendidikan sudah berusia 18 tahun dan belum mengalami perubahan, maka diperlukan penyesuaian untuk mendorong pendidikan yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan zaman. Raperda ini diharapkan dapat menjamin universal coverage dalam layanan pendidikan, mencakup PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pembiayaan pendidikan untuk anak wajib belajar selama 13 tahun akan dijamin secara penuh dan dinamis.
  • Kawasan Tanpa Rokok: Raperda ini merupakan upaya untuk melindungi kesehatan warga dari bahaya paparan asap rokok. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya masing-masing. Sebelumnya, perlindungan terhadap warga dari paparan asap rokok telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Peraturan Gubernur terkait KTR. Raperda ini memperkuat regulasi yang sudah ada dan memperluas cakupan KTR di berbagai tempat publik.

Dengan pengajuan tiga Raperda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam membangun Jakarta sebagai kota yang maju, berdaya saing, dan sehat bagi seluruh warganya. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.