Komdigi Intensifkan Evaluasi Proyek Pusat Data Pasca Penetapan Tersangka Korupsi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah cepat dalam merespon dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan membentuk tim evaluasi internal. Inisiatif ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Keputusan pembentukan tim evaluasi ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk membenahi tata kelola proyek pusat data. Meutya menegaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan tersebut. Langkah awal yang diambil adalah menonaktifkan dua pegawai Komdigi yang diduga terlibat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Kasus dugaan korupsi PDNS ini melibatkan sejumlah nama penting, termasuk Semuel Abrijani Pangerapan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (sebelum berganti nama menjadi Komdigi) periode 2016-2024. Selain Semuel, tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfie Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021).

Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa penyidikan awal mengindikasikan adanya indikasi kuat pengkondisian dalam proses pengadaan proyek, keterlibatan pihak swasta yang tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan, serta praktik suap dan kickback yang merugikan keuangan negara. Jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dan penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli, serta penggeledahan di kantor Kominfo dan beberapa perusahaan yang terkait dengan proyek PDNS. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proyek PDNS sendiri merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Tujuan utama proyek ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui digitalisasi sistem pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengalami penyimpangan yang signifikan, termasuk keterlibatan perusahaan swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain dengan kualitas yang tidak sesuai.

Komdigi menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi tata kelola digital secara menyeluruh. Kementerian berjanji akan memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur pengadaan, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Meutya Hafid menekankan bahwa reformasi tata kelola digital adalah suatu keharusan, bukan pilihan, dan semua anggaran publik harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil oleh Komdigi:

  • Pembentukan tim evaluasi internal untuk meninjau tata kelola proyek pusat data.
  • Penonaktifan pegawai yang terlibat.
  • Penguatan sistem pengawasan internal.
  • Perbaikan prosedur pengadaan.
  • Penegakan akuntabilitas di seluruh lini.

Meutya Hafid juga menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kementerian akan menjadikan kasus ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini.