Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Mencuat, Menteri ATR Turun Tangan
Menteri ATR Investigasi Dugaan Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan. Dugaan sementara, lahan tersebut diduduki oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Nusron Wahid menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan ormas tersebut, terutama karena permasalahan ini masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani sengketa lahan, terlebih jika melibatkan aset negara.
"Kami dari BPN akan segera mengecek status tanah tersebut, mengingat ini adalah Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya di Jakarta, menekankan bahwa aset yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan diperlakukan sebagai BMN, terlepas dari apakah sudah bersertifikat atau belum.
Selain itu, Menteri ATR juga akan menelusuri klaim dari pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya akan dilakukan untuk menangani sengketa lahan ini secara komprehensif.
"Jika ada klaim kepemilikan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, baik melalui mediasi maupun pengadilan. Tindakan sepihak tidak dibenarkan," tegasnya. Ia menyayangkan potensi tindakan main hakim sendiri dalam sengketa ini.
Laporan BMKG ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan mereka di Pondok Betung, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan enam terlapor, tiga di antaranya diduga merupakan anggota GRIB Jaya. Proses penyelidikan sedang berjalan dan akan diusut tuntas.
BMKG melaporkan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada Januari 2024, penjaga lahan BMKG melaporkan pemasangan plang oleh terlapor yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik ahli waris R bin S. Selain itu, pagar di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa plang yang dipasang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (Grib Jaya)". Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.