Kadinkes Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Alkes, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Diperiksa
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar berinisial P, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023, harus dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (24/5) pagi. Hal ini terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, yang bersangkutan mengeluh sakit saat proses pemeriksaan berlangsung. "Iya betul, yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Hari ini agendanya pemeriksaan saksi sekaligus melanjutkan pentahapan penahanan 20 hari. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan merasa sakit," ujarnya.
Hartanto menjelaskan bahwa Purwati sempat mengeluhkan pusing. Petugas medis dari RSUD kemudian dipanggil untuk melakukan pemeriksaan awal. "Saat diperiksa, yang bersangkutan seperti semaput (pingsan) atau keliyengan, sehingga kami mengundang petugas RSUD," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi bahwa Purwati mengalami tipes. Namun, untuk memastikan diagnosis, diperlukan uji laboratorium lebih lanjut. "Ada indikasi tipes, katanya, tapi harus uji laboratorium dulu. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam perawatan," jelas Hartanto.
Kejari Karanganyar saat ini tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait penahanan Purwati. "Nanti kami akan menentukan sikap, apakah malam ini memungkinkan untuk dilakukan penahanan kembali di Polres atau tetap di rumah sakit dengan pembatasan," terangnya.
Saat ini, Purwati masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan infus dan penjagaan ketat dari pihak Kejari. Kamar perawatan yang ditempati disesuaikan dengan kebijakan rumah sakit, namun pengawalan tetap dilakukan secara standby.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Selain Kepala Dinas Kesehatan berinisial P, seorang pejabat fungsional pada bidang perencanaan Dinkes Karanganyar berinisial A juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya selama 10 jam pada Kamis (22/5). "Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya maupun sekarang," tegas Hartanto.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam proses pengadaan Alkes tersebut. Meskipun demikian, Hartanto belum bersedia mempublikasikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Anggaran pengadaan Alkes ini mencapai Rp 13 miliar. Sebenarnya sudah ada kerugian negara, tapi masih dihitung, kita kenakan suap juga, kita belum publikasi dulu," pungkasnya.