Pria Batam Dibekuk di Karimun Atas Kasus Penikaman Maut di Kafe

Kasus penikaman yang berujung maut menggemparkan sebuah kafe live music di kawasan Sei Lekop, Batam. Rahmadani (24), seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian saat bersembunyi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (19/5/2025).

Insiden tragis ini terjadi ketika Rahmadani, yang diketahui bekerja di PT Marcopolo Tanjung Uncang, terlibat dalam sebuah perkelahian yang berujung pada penikaman terhadap Denny (33). Korban, yang saat itu berusaha melerai pertikaian antara teman tersangka dan rekannya, justru menjadi sasaran amukan pelaku. Menurut keterangan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, baik korban maupun tersangka berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Korban berniat baik untuk menengahi perselisihan, namun secara tiba-tiba diserang oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa bermula pada Minggu (18/5/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Denny, yang datang ke kafe bersama seorang teman, terpisah dari rekannya tersebut. Ia kemudian mendapati rekannya terlibat dalam adu mulut di luar area kafe. Saat Denny mencoba mendekat untuk menenangkan situasi, Rahmadani tanpa ampun menusuknya dengan pisau lipat yang dibawanya.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, mengenai ulu hati. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat," jelas Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang pada Jumat (23/5/2025).

Usai melakukan penikaman, Rahmadani langsung melarikan diri. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan dan kerabatnya, petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya di Karimun. Saat ini, Rahmadani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah kota. Memanfaatkan situasi dini hari, tersangka langsung menyeberang ke Karimun menggunakan kapal," imbuh Zaenal.

Dalam pengakuannya, Rahmadani mengakui bahwa ia selalu membawa pisau lipat untuk alasan keamanan. Ia juga mengungkapkan penyesalannya atas tindakan impulsif yang dilakukannya di bawah pengaruh alkohol. "Saya menyesal karena saat itu sedang mabuk," ujarnya.

Berikut rincian kejadian:

  • Waktu Kejadian: Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB
  • Lokasi Kejadian: Sebuah kafe live music di kawasan Sei Lekop, Batam
  • Korban: Denny (33)
  • Tersangka: Rahmadani (24)
  • Motif: Penikaman saat korban berusaha melerai perkelahian
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Ancaman Hukuman: Seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun