Pemkot Surabaya Apresiasi Polda Jatim atas Pengungkapan Kasus Penahanan 108 Ijazah Karyawan UD Sentosa Seal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penahanan 108 ijazah milik karyawan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas penetapan tersangka terhadap Jan Hwa Diana.
Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, menyatakan bahwa Pemkot Surabaya mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan mengenai penahanan ijazah tersebut. Menurutnya, respons cepat kepolisian dalam menangani laporan ini, termasuk laporan terkait perusakan mobil yang terkait dengan kasus yang sama, patut diapresiasi.
"Dengan terungkapnya kasus ini dan terbukti adanya penahanan 108 ijazah, kami sangat mengapresiasi kerja keras Polda Jatim," ujar Cak Ji.
Lebih lanjut, Cak Ji menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), telah mendirikan Posko Pengaduan Penahanan Ijazah. Inisiatif ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan meminimalisir kasus serupa di wilayah Surabaya. Posko pengaduan ini disebar di beberapa lokasi strategis, termasuk Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya, Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
Selain itu, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta tautan pengaduan daring. Cak Ji menekankan bahwa posko ini tidak hanya menerima laporan terkait penahanan ijazah, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran hak-hak karyawan lainnya. Ia mencontohkan kasus laporan terkait pengaturan giliran sholat Jumat dan permasalahan jam kerja lembur yang tidak dibayar.
"Kami juga menerima laporan terkait praktik pengaturan giliran sholat Jumat, yang jelas tidak diperbolehkan, serta pengaduan mengenai jam kerja lembur yang tidak dibayar," terangnya.
Cak Ji berharap agar seluruh ijazah yang ditahan oleh UD Sentosa Seal dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya. Ia menyampaikan rasa syukur atas perkembangan positif ini dan berharap agar para karyawan atau mantan karyawan yang ijazahnya ditahan dapat segera menerima kembali dokumen penting mereka.
"Ini adalah kabar yang sangat melegakan dan patut kita syukuri. Semoga ijazah para karyawan atau mantan karyawan yang sempat ditahan dapat segera kembali ke tangan pemiliknya," pungkasnya. Pemkot Surabaya juga mengimbau kepada seluruh mantan karyawan UD Sentosa Seal yang merasa ijazahnya ditahan untuk segera melapor ke Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti.