DPRD DKI Jakarta Mendorong Pembentukan BUMD Parkir untuk Atasi Kesemrawutan dan Optimalkan PAD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani perparkiran di ibu kota. Inisiatif ini dipandang sebagai solusi krusial untuk menata sistem parkir yang selama ini dinilai kurang teratur dan belum optimal dalam memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi perparkiran saat ini. Menurutnya, pengelolaan parkir yang terfragmentasi di berbagai instansi menyebabkan potensi kebocoran pendapatan dan kualitas pelayanan yang kurang memadai bagi masyarakat. “Pengelolaan parkir saat ini belum terintegrasi dengan baik, sehingga rawan kebocoran pendapatan daerah dan pelayanannya belum maksimal,” ujarnya.
Kenneth menambahkan bahwa pembentukan BUMD Parkir akan memungkinkan pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi kemacetan, dan memperbaiki sistem transportasi Jakarta secara menyeluruh. Selain itu, keberadaan BUMD Parkir juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru di berbagai bidang, mulai dari operasional, pengawasan, hingga layanan pelanggan.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menyarankan agar prioritas perekrutan tenaga kerja diberikan kepada warga Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam hal kerja sama dengan pihak swasta, Kenneth menekankan pentingnya proses lelang yang terbuka dan adil, tanpa praktik kolusi atau nepotisme.
"Kalau mau kerja sama dengan pihak swasta, wajib lewat proses lelang yang transparan dan taat aturan. Tidak boleh ada titip-titipan atau lewat ordal. Perusahaan yang ikut harus benar-benar profesional,” tegas Kenneth.
Data dari Unit Pengelola Perparkiran menunjukkan bahwa dari 441 ruas jalan yang tersedia untuk parkir on-street di Jakarta, hanya 244 yang aktif. Sementara itu, dari 615 titik parkir off-street yang terdata dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016, hanya 69 yang beroperasi. Lebih jauh lagi, pendapatan dari sektor parkir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2017, pendapatan tercatat sebesar Rp107,89 miliar, namun merosot menjadi Rp57,02 miliar pada tahun 2024.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kenneth juga mendukung penerapan sistem pembayaran nontunai atau cashless untuk mengurangi potensi manipulasi dan kebocoran. Sistem ini dianggap relevan untuk diterapkan oleh BUMD Parkir, karena selain transparan dan efisien, juga dapat mencegah praktik ilegal oleh juru parkir dan mengurangi risiko transaksi yang tidak sah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan bahwa Pemprov Jakarta sedang mempertimbangkan usulan pembentukan BUMD Parkir dan akan mengkaji opsi tersebut secara mendalam. Ia mengakui pentingnya pembenahan sistem parkir di Jakarta, yang selama 15 tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan.
Daftar Permasalahan Perparkiran di Jakarta:
- Pengelolaan parkir yang belum terintegrasi
- Potensi kebocoran pendapatan daerah
- Kualitas pelayanan parkir yang belum maksimal
- Jumlah ruas jalan dan titik parkir yang tidak aktif
- Penurunan pendapatan dari sektor parkir
Solusi yang Diusulkan:
- Pembentukan BUMD Parkir
- Pengelolaan parkir yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi
- Perekrutan tenaga kerja lokal
- Proses lelang yang terbuka dan adil untuk kerja sama dengan swasta
- Penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless)