Kebakaran Mobil Listrik: Apakah Klaim Asuransi Dapat Diajukan?
Kebakaran Mobil Listrik: Perlindungan Asuransi yang Perlu Diketahui
Popularitas mobil listrik di Indonesia terus meningkat, namun seiring dengan itu, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi risiko kebakaran. Insiden mobil listrik yang mengeluarkan asap, seperti yang baru-baru ini terjadi pada sebuah sedan listrik di Jakarta, memicu pertanyaan tentang bagaimana asuransi menangani kasus semacam ini.
Lantas, bagaimana sebenarnya perlindungan asuransi terhadap mobil listrik yang mengalami kebakaran? Menurut Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di Roojai, perlindungan dasar asuransi mobil listrik saat ini masih mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Jaminan yang diberikan umumnya mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti:
- Benturan
- Tabrakan
- Terperosok atau terbalik
- Tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan
- Kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya
- Kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat)
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua kerusakan otomatis dijamin oleh asuransi. Kerusakan yang disebabkan oleh faktor internal seperti korsleting, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian pemilik (misalnya, parkir terlalu lama di bawah sinar matahari), umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Sebaliknya, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan seperti tabrakan atau kebakaran di gedung tempat mobil diparkir, biasanya masih dijamin, asalkan bukan disebabkan oleh kelalaian pemilik.
Oleh karena itu, pemilik mobil listrik perlu memahami secara seksama ketentuan polis asuransi mereka, termasuk pengecualian-pengecualian yang berlaku. Selain itu, ada beberapa hal penting lain yang perlu diperhatikan:
- Perawatan Rutin: Lakukan perawatan rutin sesuai dengan panduan pabrikan.
- Panduan Penggunaan: Pelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan.
- Garansi Resmi: Pahami jangkauan perlindungan dan masa berlaku garansi resmi dari produsen.
Dengan memahami ketentuan polis asuransi dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat, pemilik mobil listrik dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam perlindungan asuransi.