Pria di Tulungagung Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Tujuh Korban Teridentifikasi

TULUNGAGUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Bandung. Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang resah dengan perilaku pelaku.

Menurut keterangan AKP Ryo Pradana N, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Salah seorang korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, status terduga pelaku kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar AKP Ryo Pradana N.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi tujuh orang anak sebagai korban pencabulan. Mirisnya, korban terdiri dari enam anak laki-laki dan satu anak perempuan dengan rentang usia antara 7 hingga 10 tahun. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor, sehingga penyelidikan terus dilakukan secara mendalam.

Untuk memastikan kondisi para korban, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan forensik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti dampak fisik dan psikologis yang dialami oleh para korban akibat tindakan pencabulan tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi mentalnya.

"Hasil pemeriksaan forensik dan kejiwaan akan kami sampaikan secara lengkap nanti," imbuh AKP Ryo.

Modus operandi yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban dengan hadiah. Karena masih anak-anak, para korban dengan mudah terpedaya oleh bujuk rayu tersangka. Setelah korban menerima pemberian dari tersangka, pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya kasus serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka: S (39 tahun), warga Kecamatan Bandung, Tulungagung
  • Jumlah Korban: 7 orang (6 anak laki-laki dan 1 anak perempuan)
  • Usia Korban: 7-10 tahun
  • Modus Operandi: Mengiming-imingi korban dengan hadiah
  • Status Tersangka: Ditahan dan dalam proses penyidikan

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Selain itu, pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi para korban menjadi prioritas utama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan normal.