Dosen UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Mahasiswi

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Wirawan Jamhuri (35), oknum dosen yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah UIN Mataram, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB sejak Jumat (23/5/2025). Penahanan ini merupakan buntut dari laporan tujuh mahasiswi penerima beasiswa Bidikmisi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di depan gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Wirawan Jamhuri tampak tertunduk lesu. Mengenakan baju tahanan berwarna merah dan celana panjang cokelat, ia berusaha menghindari sorotan kamera wartawan dengan menutupi wajahnya menggunakan masker putih. Postur tubuhnya yang gempal dan jidatnya yang menghitam seolah menambah kesan suram pada penampilannya.

AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menjelaskan bahwa Wirawan Jamhuri melakukan aksi bejatnya di lingkungan asrama kampus. “Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengambil keterangan dari lima korban dan dua saksi yang juga merupakan mahasiswi,” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan digital antara pelaku dan korban yang ditemukan di ponsel para mahasiswi. Atas perbuatannya, Wirawan Jamhuri dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 12 tahun penjara.

“Karena ada pemberatan, hukuman bisa bertambah dan itu akan menjadi pertimbangan dalam persidangan,” imbuh Pujawati.

Sebelumnya, tim penyidik Polda NTB telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan asrama kampus UIN Mataram pada Kamis (22/5/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, Wirawan Jamhuri memperagakan 65 adegan yang menggambarkan bagaimana ia melakukan pelecehan terhadap para korban.

"Terlapor (WJ) mengakui telah melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut di dua lokasi berbeda di dalam kampus," kata Syarif usai olah TKP. Dari total 65 adegan, 49 adegan diperagakan di tempat tidur di asrama kampus, sementara 16 adegan lainnya dilakukan di sekretariat ma'had asrama.

Kasus ini mencuat setelah tujuh mahasiswi UIN Mataram memberanikan diri melapor pada Selasa (20/5/2025). Mereka mengaku menjadi korban pencabulan, mulai dari dicium, diraba, hingga dipaksa melakukan oral seks. Keberanian para korban untuk mengungkap kejadian traumatis ini dipicu oleh serial Bidaah asal Malaysia dengan tokoh utama bernama Walid.