Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN, Gerindra: Penerimaan Pegawai Baru Berpotensi Dikurangi
Partai Gerindra angkat bicara mengenai wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menjadi perbincangan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak serta merta akan membebani keuangan negara. Menurutnya, pemerintah memiliki opsi untuk menyesuaikan penerimaan pegawai baru jika usia pensiun ASN diperpanjang.
"Jika usia pensiun diperpanjang, kemungkinan penerimaan pegawai baru akan berkurang," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Muzani juga menekankan bahwa usulan ini tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang finansial semata. Ia berpendapat, salah satu tujuan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan publik.
"Seharusnya begitu. Ini bukan hanya soal keuangan, tetapi bagaimana negara dapat memaksimalkan manfaat dari perpanjangan usia ASN. Intinya adalah bagaimana negara menjamin kesejahteraan mereka yang bertugas," lanjutnya.
Muzani menambahkan, perpanjangan usia pensiun idealnya diberlakukan bagi ASN yang masih dalam kondisi sehat, memiliki kinerja yang baik, serta pengalaman yang mumpuni. Ia mengakui bahwa batasan usia pensiun yang ada saat ini terkadang merugikan, terutama bagi ASN yang masih produktif dan berkinerja tinggi. Investasi negara dalam pelatihan dan pendidikan ASN tersebut menjadi kurang optimal jika mereka harus pensiun di usia yang relatif muda.
"Akan sangat disayangkan karena negara telah berinvestasi besar dalam pelatihan dan pendidikan ASN. Jika BKN mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun, saya kira latar belakangnya adalah bagaimana negara dapat memperoleh manfaat maksimal dari ASN tersebut," jelas Muzani.
Wacana perpanjangan usia pensiun ASN sendiri muncul dari usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar batas usia pensiun disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. Berikut adalah usulan perpanjangan usia pensiun yang diajukan Korpri:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Zudan menjelaskan bahwa tujuan dari kenaikan batas usia pensiun ini adalah untuk mendorong pengembangan keahlian dan karir pegawai ASN, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.