LSM Ungkap Potensi Selisih Rp 30 Miliar dalam Anggaran Sewa Jet Pribadi KPU
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Trend Asia menyoroti adanya potensi selisih dana sebesar Rp 30 miliar dalam anggaran yang dialokasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyewaan jet pribadi selama Pemilu 2024. Temuan ini didasarkan pada analisis internal yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Menurut Zakki Amali, seorang peneliti dari Trend Asia, estimasi biaya sewa jet pribadi yang dihitung oleh pihaknya tidak mencapai angka Rp 45 miliar yang diklaim oleh KPU. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya selisih yang signifikan dalam pengelolaan anggaran.
"Kami melihat adanya gap yang cukup besar," ujar Zakki kepada awak media, Jumat (23/05/2024), merujuk pada perbedaan antara perhitungan Trend Asia dan klaim anggaran dari KPU. Zakki menekankan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menggunakan istilah "mark-up," karena hal itu dapat mengarah pada tuduhan hukum yang serius. Oleh karena itu, Trend Asia memilih untuk menggunakan istilah "gap" atau selisih.
Zakki menjelaskan bahwa Trend Asia mencatat adanya 59 perjalanan yang dilakukan oleh KPU menggunakan jet pribadi selama masa Pemilu. Sementara itu, KPU mengakui hanya sekitar 31 atau 32 perjalanan. Perbedaan jumlah perjalanan ini semakin memperlebar potensi selisih anggaran.
Berikut adalah rincian taksiran biaya private jet berdasarkan Trend Asia:
- Total estimasi biaya sewa tiga pesawat pribadi dengan register VP-CLL, PK-RJA, dan PK-MHP adalah $516.516 setara dengan Rp 8.182.093.200
- Perjalanan tiga private jet di atas menghabiskan 151.426 liter avtur sehingga total biayanya Rp 2.401.355.198.
- Total biaya pendaratan dari semua perjalanan adalah Rp 1.494.144.000.
- Keuntungan 20% dari seluruh biaya yang dikeluarkan adalah Rp 2.595.524.530
- Biaya pajak berupa PPN 11% dari total sewa per jam adalah Rp 900.030.252
Total taksiran biaya pemakaian untuk semua sewa private jet adalah Rp 15.573.147.180
Trend Asia mendesak KPU untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait anggaran penyewaan jet pribadi ini. Zakki menyoroti bahwa penggunaan jet pribadi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hal baru dan perlu dikaji lebih lanjut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan penggunaan jet pribadi oleh KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga adanya penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan penyewaan jet pribadi.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan jet pribadi di KPU. Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi bertujuan untuk mempercepat proses pendistribusian logistik Pemilu mengingat waktu yang terbatas.