Nunukan Siaga Bencana: Banjir Meluas Akibat Curah Hujan Ekstrem dan Aliran Sungai dari Malaysia
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor menyusul curah hujan ekstrem yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan menyatakan bahwa situasi diperburuk oleh limpasan air dari wilayah Malaysia, yang mengalir melalui sungai-sungai utama di Nunukan.
Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman, menjelaskan bahwa sekitar 80% banjir yang terjadi saat ini merupakan dampak dari hujan deras di wilayah Malaysia. Air dari Malaysia ini kemudian membanjiri Sungai Sembakung dan sungai-sungai lainnya di Nunukan. Kondisi ini diperparah dengan intensitas hujan tinggi yang juga terjadi di wilayah Nunukan sendiri. Pemerintah daerah mengimbau warga, terutama yang tinggal di daerah rawan banjir dan tanah longsor, untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Nunukan, khususnya yang berada di bantaran sungai dan wilayah perbukitan, untuk selalu waspada terhadap potensi banjir dan tanah longsor," ujar Arief Budiman.
BPBD Nunukan telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi, termasuk rencana evakuasi warga jika kondisi semakin memburuk. Pihaknya juga mewaspadai potensi banjir yang lebih besar di wilayah Sembakung dan Sembakung Atulai, terutama jika bersamaan dengan air pasang.
"Kami sangat khawatir jika banjir ini terjadi bersamaan dengan air pasang, dampaknya akan sangat besar," kata Arief.
Selain banjir, tanah longsor juga menjadi perhatian serius. Sejumlah jalan dilaporkan mengalami kerusakan akibat longsor, termasuk Jalan Lingkar Krayan Tengah yang menyebabkan akses transportasi terputus. BPBD Nunukan terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Utara untuk segera memperbaiki infrastruktur yang rusak.
Guna mendukung penanganan darurat, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengajuan ini dapat dilakukan setelah status tanggap darurat ditetapkan. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 23 Mei hingga 5 Juni 2025.
Berikut adalah beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan:
- Penetapan Status Tanggap Darurat: Memudahkan koordinasi antar instansi dan mempercepat proses penanganan bencana.
- Evakuasi Warga: Menyiapkan lokasi pengungsian dan membantu warga yang terdampak banjir dan tanah longsor.
- Koordinasi dengan PU Provinsi: Memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat longsor.
- Pengajuan DSP ke BNPB: Mendapatkan dukungan dana untuk penanganan darurat dan pemulihan infrastruktur.
- Pemantauan dan Pelaporan: Melakukan pemantauan kondisi cuaca dan perkembangan banjir secara berkala, serta melaporkannya kepada pihak-pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Nunukan terus berupaya untuk meminimalkan dampak banjir dan tanah longsor serta memastikan keselamatan warga. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi dari pihak berwenang dan waspada terhadap potensi bencana.
BPBD Nunukan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai situasi banjir dan tanah longsor melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan pengumuman langsung di masyarakat.