KPK Amankan Delapan Mobil Terkait Dugaan Suap Izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita total delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk satu kantor di lingkungan Kemenaker dan enam rumah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek. Operasi penggeledahan ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 20 hingga 22 Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada hari Kamis, 22 Mei 2025, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga rumah dan berhasil mengamankan dua unit mobil. "Dengan penambahan ini, total barang bukti yang disita hingga saat ini adalah delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Seluruh kendaraan yang disita telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses lebih lanjut. Penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset negara. "Penyitaan ini penting untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan juga sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara," tegas Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor di Kemenaker pada hari Selasa, 20 Mei 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). "Benar, ini terkait perkara suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh kepada wartawan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini diduga melibatkan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tindakan pemerasan ini dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.
"Oknum pejabat Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terhadap para Calon Pekerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini. "Dengan tersangka sebanyak delapan orang," pungkasnya. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan potensi kerugian negara yang lebih besar dalam kasus ini.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan pengurusan izin TKA. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan negara dan juga hak-hak pekerja asing yang ingin bekerja secara legal di Indonesia.