Investasi Bodong Koperasi BLN Diduga Merugikan Nasabah Ratusan Juta Rupiah
Aparat kepolisian Resor Salatiga tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Laporan resmi telah diterima dari dua orang nasabah yang merasa menjadi korban.
Ipda Sutopo, Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Salatiga, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kedua pelapor mencapai angka Rp 573 juta. Kedua korban tersebut berasal dari wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Demak. Mereka telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Salatiga untuk membantu proses investigasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua nasabah tersebut tergolong baru bergabung dengan Koperasi BLN, dengan masa keanggotaan masing-masing sekitar dua hingga tiga bulan. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ipda Sutopo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong Koperasi BLN untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain mengingat masih banyak nasabah yang terdaftar. Polres Salatiga membuka diri untuk menerima laporan dan akan melakukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Laporan Polisi: Polres Salatiga telah menerima laporan resmi dari dua orang nasabah Koperasi BLN.
- Kerugian: Total kerugian yang dialami kedua pelapor mencapai Rp 573 juta.
- Korban: Korban berasal dari Kota Salatiga dan Kabupaten Demak.
- Koordinasi: Polres Salatiga akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI OJK.
- Imbauan: Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk melapor ke Polres Salatiga.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan investasi ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.