Klinik Kecantikan di Jakarta Selatan Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan Usai Sidak Wamenaker

Sejumlah ijazah milik mantan karyawan sebuah klinik kecantikan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, telah dikembalikan oleh pihak manajemen. Pengembalian ini dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ijazah tersebut tidak dipungut biaya apapun. Pihak manajemen klinik telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh ijazah, baik kepada karyawan yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri, tanpa adanya biaya pengganti yang dibebankan.

Syaripudin menambahkan bahwa masih ada beberapa ijazah yang belum dikembalikan karena pemiliknya belum mengambil. Namun, pihak klinik telah menjamin bahwa ijazah-ijazah tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh pemiliknya.

Inspeksi mendadak ini bermula dari aduan yang diterima oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer melalui media sosial TikTok. Dalam aduannya, seorang mantan karyawan klinik kecantikan tersebut mengeluhkan mengenai penahanan ijazah dan permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk pengembalian ijazah.

Wamenaker bersama dengan petugas dari Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan sidak ke klinik tersebut. Mereka bertemu dengan pihak SDM klinik dan menyampaikan pembinaan agar ijazah para pekerja segera dikembalikan tanpa memungut biaya apapun.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok miliknya, Wamenaker terlihat berdialog dengan pihak perusahaan mengenai adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp 40 juta untuk pengembalian ijazah salah satu karyawan. Wamenaker menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dan permintaan tebusan adalah tindakan ilegal dan meminta perusahaan untuk segera menghentikannya.

Wamenaker juga mengingatkan bahwa jika masih ada ijazah karyawan yang ditahan atau bahkan dihilangkan, kasus tersebut dapat diproses secara hukum dengan jeratan pasal penggelapan dan pemerasan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penahanan ijazah karyawan, dan pelaku penahanan atau penghilangan ijazah serta pemintaan tebusan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Wamenaker dalam sidak tersebut:

  • Tidak ada lagi penahanan ijazah karyawan.
  • Pelaku penahanan dan penghilangan ijazah dapat dikenakan pasal penggelapan.
  • Pelaku penahanan ijazah dan pemintaan tebusan dapat dikenakan pasal pemerasan.